Gambaran Umum
Sesuai SK Walikota Denpasar Nomor 188.45/310/HK/2015 tentang Penetapan Kategori Puskesmas Berdasarkan Karakteristik Wilayah Kerja di Puskesmas II Denpasar Timur Tahun 2015 sebagai Puskesmas Kawasan Perkotaan. Berdasarkan SK Walikota Denpasar nomor 188.45/307/HK/2015 tentang Penetapan Kategori Puskesmas berdasarkan Kemampuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bahwa Puskesmas II Denpasar Timur, Puskesmas Pembantu Penatih, Puskesmas Pembantu Kesiman, Puskesmas Pembantu Kesiman Petilan dan Puskesmas Pembantu Kesiman Kertalangu dikatagorikan sebagai Puskesmas Non Rawat Inap dengan Nomor Registrasi Puskesmas : P5171020202, Tanggal 31 Desember 2015 dan Ijin Operasional Puskesmas Nomor : 445/3267 /Dikes.2017, Tanggal 14 Juni 2017.
_600x338.jpg)
Batas wilayah Puskesmas II Denpasar Timur yaitu:
Luas Wilayah Puskesmas II Denpasar Timur sebesar 16,72 Km2. Secara administratif Puskesmas II Denpasar Timurterdiri dari 3 (tiga) desa dan 2(dua) kelurahan dan terbagi dalam 59 banjar, yaitu :
1. Kelurahan Penatih
Terdiri – dari beberapa banjar yaitu :
2. Kelurahan Kesiman
Terdiri – dari beberapa banjar yaitu :
3. Desa Penatih Dangin Puri
Terdiri – dari beberapa banjar yaitu :
4. Desa Kesiman Petilan
Terdiri – dari beberapa banjar yaitu :
5. Desa Kesiman Kertalangu
Terdiri – dari beberapa banjar yaitu :